Hukum dan Kriminal . 14/01/2026, 22:57 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin memanaskan perburuan terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim yang kini berstatus buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menantang Jurist Tan untuk hadir dan mengklarifikasi tudingan yang menderanya.
Dunia pendidikan Indonesia kembali dihebohkan dengan langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak main-main dalam memburu mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Pria yang kini menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 ini terus menghilang bak ditelan bumi, membuat Kejagung geram.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu (14/1/2026) melontarkan pesan yang sangat menohok.
Ia secara lugas menantang Jurist Tan untuk menunjukkan sikap jantan dan segera mengklarifikasi segala tudingan miring yang muncul di persidangan.
"Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir saja.
Kalau mau sih, untuk membuktikan," tegas Anang Supriatna di hadapan awak media, menekankan pentingnya kehadiran Jurist Tan untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Di balik statusnya sebagai staf khusus, pengaruh Jurist Tan di lingkungan Kemendikbudristek ternyata luar biasa besar.
Kesaksian mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kemendikbudristek, Cepy Lukmana Rusdiana, membongkar bagaimana Jurist Tan menjalankan kekuasaannya.
Cepy bahkan menyebut bahwa meskipun secara formal hanya stafsus, pengaruh Jurist Tan sangat menyerupai seorang menteri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media