Hukum dan Kriminal . 14/01/2026, 22:57 WIB

Skandal Chromebook: Kejagung Skakmat Jurist Tan, Berani Hadir Buktikan Tak Bersalah!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Hakim ad hoc Andi Saputra membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menguatkan keterangan Cepy.

BAP tersebut mengungkap bahwa Jurist Tan kerap mencampuri urusan pengadaan barang dan jasa, padahal hal tersebut jelas bukan kewenangannya.

"Informasi dari teman-teman kantor dan pimpinan kami, bahwa Bu Menteri ini ya menteri sesungguhnya seperti Jurist Tan gitu loh, karena punya kekuasaan hampir sama dengan Pak Menteri," ungkap Cepy dalam sidang tersebut.

Julukan "Bu Menteri" yang disematkan oleh rekan-rekannya ini menjadi bukti nyata betapa dominannya peran dan kekuasaan Jurist Tan di lingkungan Kemendikbudristek.

Ini menunjukkan bahwa kekuasaannya melampaui batas kewenangan seorang staf khusus.

Buruan Internasional: Status DPO dan Red Notice Mengintai

Kejagung tidak tinggal diam dalam upaya memburu aset dan pelaku korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Pihak kejaksaan telah mengonfirmasi bahwa peran Jurist Tan memang sangat sentral dalam kasus ini, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa.

Oleh karena itu, langkah hukum tegas telah mereka ambil untuk memastikan sang buron ini dibawa kembali ke tanah air.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Jurist Tan kini secara resmi menyandang status tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, upaya Kejagung tidak berhenti di situ saja.

Kejaksaan Agung juga telah secara resmi melayangkan permohonan Red Notice kepada Interpol pusat yang berkedudukan di Lyon, Prancis.

Permohonan ini berarti ruang gerak Jurist Tan di luar negeri kini semakin terbatas dan ia berada dalam pantauan radar polisi internasional.

Penerbitan Red Notice oleh Interpol akan mempersulit Jurist Tan untuk berpindah antar negara dan meningkatkan kemungkinan penangkapannya jika terdeteksi berada di wilayah negara anggota Interpol.

Kasus korupsi pengadaan laptop untuk sekolah ini memang sangat krusial.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com