Politik . 15/01/2026, 17:29 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Tak Hanya Sasar Korupsi tapi Semua Kejahatan Bermotif Uang

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam rapat yang digelar, Kamis, 15 Januari 2026. Pembahasan awal ini dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI dengan agenda mendengarkan penjelasan terkait penyusunan naskah akademik RUU tersebut.

Dalam rapat itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa konsep perampasan aset hasil tindak pidana sejatinya bukan hal baru dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, pengaturan serupa telah tersebar di berbagai regulasi yang berlaku saat ini.

"Pengaturan terkait perampasan aset sudah ada, baik dalam KUHP dan KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perubahan Undang-Undang Tipikor, maupun Undang-Undang Narkotika," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Namun demikian, Komisi III DPR RI menilai perlu adanya payung hukum khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU ini tidak hanya ditujukan untuk penanganan kasus korupsi semata.

"Kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan kerugian negara akibat berbagai praktik kejahatan.

"Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026, sehingga pembahasannya menjadi salah satu agenda utama DPR pada tahun ini.

Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com