Ekonomi . 15/01/2026, 11:02 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas Antam kembali mencuri perhatian pasar. Logam mulia ini melanjutkan tren penguatan yang sudah berlangsung sejak 10 Januari dan kembali mencatat kenaikan pada Kamis, 15 Januari 2026. Data dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam naik Rp10.000, dari sebelumnya Rp2.665.000 menjadi Rp2.675.000 per gram. Kenaikan ini membuat emas kembali menjadi perbincangan, terutama bagi investor yang tidak ingin tertinggal momentum.
Tak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut bergerak naik. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat di level Rp2.521.000 per gram. Kondisi ini memperkuat daya tarik emas sebagai aset lindung nilai, terutama bagi masyarakat yang aktif memantau pergerakan harga harian.
Di balik kenaikan harga emas Antam hari ini, investor juga perlu memperhatikan aspek perpajakan. Setiap transaksi jual beli emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran terkecil hingga 1 kilogram.
Saat investor menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sementara non-NPWP harus membayar 3 persen. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback, sehingga investor menerima nilai bersih setelah potongan.
Kondisi ini penting untuk diperhitungkan, terutama di tengah tren harga emas Antam yang terus meningkat. Dengan memahami skema pajak sejak awal, investor bisa menyusun strategi jual beli yang lebih matang.
Selain harga emas Antam 1 gram yang kini menyentuh Rp2.675.000, Logam Mulia juga mencatat harga untuk berbagai pecahan lainnya. Variasi ukuran ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan investasi dengan kemampuan dana.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru:
Deretan harga tersebut memperlihatkan bagaimana emas Antam tetap konsisten menjadi pilihan investasi, baik untuk pembelian kecil maupun skala besar. Kenaikan harga per gram secara otomatis memengaruhi seluruh pecahan, sehingga pergerakan harga hari ini terasa signifikan.
Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas Antam dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP harus menanggung pajak lebih besar, yakni 0,9 persen.
Antam menyertakan bukti potong PPh 22 pada setiap transaksi pembelian emas batangan. Bukti ini menjadi dokumen penting bagi investor, terutama untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media