Hukum dan Kriminal . 15/01/2026, 21:08 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Intisari Berita:
fin.co.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan, bahwa klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang menyebut dirinya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tetap perlu diuji secara hukum.
Menurut Mahfud, dalam hukum pidana korupsi, seseorang tidak harus menikmati uang hasil korupsi secara langsung untuk dapat dinyatakan bersalah. Cukup jika kebijakan atau perbuatannya menyebabkan pihak lain diuntungkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pernyataan tegas itu disampaikan Mahfud MD dalam siniar bertajuk “Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak” yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya. Kompas.com telah meminta izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
“Kalau di dalam hukum pidana itu, orang dianggap korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memiliki rumusan yang jelas, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
“Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya, kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapat keuntungan. Itu sudah korupsi kalau merugikan keuangan negara,” tegas Mahfud.
Mahfud mencontohkan, meski Nadiem mengklaim tidak menerima uang dari proyek pengadaan Chromebook, tetap terbuka kemungkinan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.
“Kalau dia tidak dapat sepeser pun, mungkin Google dapat karena kebijakan dia. Mungkin ya, mungkin. Nanti dibuktikan saja di pengadilan,” ujar Mahfud.
Dengan demikian, fokus pembuktian dalam kasus ini bukan semata-mata soal aliran dana ke rekening pribadi, melainkan dampak kebijakan terhadap keuangan negara dan keuntungan pihak lain.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media