Nasional . 15/01/2026, 08:30 WIB

Pengamat Soal Pilkada Lewat DPRD: Seperti Kembali ke Orde Baru

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Intisari Berita

  • Efriza menilai pilkada tidak langsung berisiko melahirkan pemimpin tanpa legitimasi kuat.
  • Sistem tersebut dinilai mendorong elitisme dan politik transaksional.
  • Tito Karnavian menegaskan pilkada lewat DPRD harus mengubah UU Pilkada.

fin.co.id - Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau mekanisme tidak langsung menyimpan risiko serius terhadap legitimasi kepemimpinan di mata publik.

Menurutnya, kepala daerah yang lahir dari sistem tersebut berpotensi gagal merepresentasikan aspirasi masyarakat luas. Ketika pemimpin yang terpilih tidak memberikan manfaat nyata, persoalan itu bukan disebabkan oleh ketidakmampuan rakyat dalam menentukan pilihan, melainkan oleh kandidat yang sejak awal tidak sejalan dengan kehendak publik.

"Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Efriza dalam keterangan di Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa akar masalah pilkada bukan terletak pada partisipasi rakyat, melainkan pada proses seleksi kandidat yang sepenuhnya dikendalikan oleh elite politik. Kondisi tersebut, menurut Efriza, berisiko menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi yang seharusnya inklusif.

Lebih jauh, Efriza menilai sistem pilkada tidak langsung membuka ruang ketimpangan dalam tata kelola demokrasi daerah. Ia bahkan menyamakan model tersebut dengan kemunduran demokrasi yang pernah terjadi di masa lalu.

"Pemilihan tidak langsung itu seperti ditarik kembali ke Orde Baru. Ada ketidakadilan nantinya ketika pilkada tidak langsung ini terlaksana ada kesemrawutan dalam pengurusan pilkada," ungkapnya.

Selain persoalan legitimasi, Efriza juga menyoroti potensi menguatnya elitisme politik. Ia menilai akses kekuasaan akan semakin sempit dan hanya berputar di kalangan elite tertentu, sehingga membuka peluang praktik politik transaksional.

Dalam pandangannya, pilkada tidak langsung justru dapat mendorong biaya politik yang lebih besar, meski berlangsung secara tersembunyi. Situasi ini dinilai berbahaya karena dapat menggerus prinsip demokrasi yang sejatinya mengedepankan kedaulatan rakyat.

"Jangan-jangan semuanya itu elitisme, pertanyaan berapa banyak transaksionalnya itu. Kecenderungan akan lebih mahal justru lebih besar karena hanya elit-elit politik saja yang memiliki akses," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penerapan pilkada melalui DPRD tidak dapat dilakukan tanpa revisi regulasi. Ia menegaskan, perubahan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menjadi prasyarat utama jika mekanisme tersebut hendak diterapkan.

"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Tito

Tito menjelaskan, mekanisme tersebut tetap memiliki landasan konstitusional dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, konsep pemilihan melalui perwakilan juga sejalan dengan nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com