Nasional . 15/01/2026, 15:28 WIB

Reformasi Dipertanyakan! Korban Kekerasan TNI Beberkan Fakta di Hadapan Hakim MK

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Oleh karena itu, pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum serta menghentikan praktik militerisasi ruang sipil.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut demi tegaknya negara hukum yang demokratis serta perlindungan hak asasi manusia.

“Harapan kami, anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer,” pungkas Andrie.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com