Kriteria Penerima BSU Guru Madrasah Non-ASN
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BSU Guru Non-ASN yang diterbitkan Kemenag, berikut kriteria penerima bantuan:
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
-
Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
-
Belum memiliki sertifikasi pendidik
-
Memiliki Nomor Induk PTK (PTK ID) Kemenag
-
Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah
-
Bukan penerima bantuan sejenis dari DIPA Kementerian Agama
-
Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
-
Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi seluruh kriteria tersebut berhak menerima BSU tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang.