Pendidikan

Rezeki Awal Tahun! BSU Rp600 Ribu Guru Madrasah Non-ASN Cair, Cek Kriteria Penerimanya

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN telah dicairkan.

Rezeki Awal Tahun! BSU Rp600 Ribu Guru Madrasah Non-ASN Cair, Cek Kriteria Penerimanya

Kriteria Penerima BSU Guru Madrasah Non-ASN

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BSU Guru Non-ASN yang diterbitkan Kemenag, berikut kriteria penerima bantuan:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  2. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK

  3. Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama

  4. Belum memiliki sertifikasi pendidik

  5. Memiliki Nomor Induk PTK (PTK ID) Kemenag

  6. Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah

  7. Bukan penerima bantuan sejenis dari DIPA Kementerian Agama

  8. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)

  9. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi seluruh kriteria tersebut berhak menerima BSU tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang.

Berita Terkait