Hukum dan Kriminal . 16/01/2026, 17:31 WIB

DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Koruptor Bisa Kehilangan Harta Meski Belum Dipenjara!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • Pimpinan Komisi III DPR RI

  • Kepala Badan Keahlian DPR RI

  • Pakar hukum pidana

  • Dr. Masril (Universitas Gadjah Mada), mantan Direktur PUKAT UGM

  • Kurnia Ramadhana, SH, praktisi hukum dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)

Keterlibatan akademisi dan praktisi ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan kekuasaan negara.

Beberapa poin strategis yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut antara lain:

  • Target waktu rapat disepakati hingga pukul 11.00 WIB

  • Status legislasi:

    • RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026 (nomor urut 3)

    • Sejajar dengan RUU Kepolisian dan RUU Jabatan Hakim

  • RUU Hukum Acara Perdata (HAPer) berstatus carry over dari periode DPR sebelumnya

  • Kerja sama internasional:

    • Mengatur Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mengejar aset yang disembunyikan di luar negeri

  • Upaya hukum:

    • Putusan perampasan aset non-pidana masih dapat diajukan kasasi yang bersifat final

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sinyal kuat bahwa tahun 2026 akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Negara tidak lagi ingin kalah langkah dari para pelaku kejahatan ekonomi yang selama ini lihai menyembunyikan aset.

Jika RUU ini disahkan, maka penjara saja tidak cukup. Negara akan mengejar hingga ke mana pun aset hasil kejahatan disembunyikan—bahkan lintas negara. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com