Hukum dan Kriminal . 16/01/2026, 17:31 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pimpinan Komisi III DPR RI
Kepala Badan Keahlian DPR RI
Pakar hukum pidana
Dr. Masril (Universitas Gadjah Mada), mantan Direktur PUKAT UGM
Kurnia Ramadhana, SH, praktisi hukum dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)
Keterlibatan akademisi dan praktisi ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan kekuasaan negara.
Beberapa poin strategis yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut antara lain:
Target waktu rapat disepakati hingga pukul 11.00 WIB
Status legislasi:
RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026 (nomor urut 3)
Sejajar dengan RUU Kepolisian dan RUU Jabatan Hakim
RUU Hukum Acara Perdata (HAPer) berstatus carry over dari periode DPR sebelumnya
Kerja sama internasional:
Mengatur Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mengejar aset yang disembunyikan di luar negeri
Upaya hukum:
Putusan perampasan aset non-pidana masih dapat diajukan kasasi yang bersifat final
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sinyal kuat bahwa tahun 2026 akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Negara tidak lagi ingin kalah langkah dari para pelaku kejahatan ekonomi yang selama ini lihai menyembunyikan aset.
Jika RUU ini disahkan, maka penjara saja tidak cukup. Negara akan mengejar hingga ke mana pun aset hasil kejahatan disembunyikan—bahkan lintas negara. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media