Hukum dan Kriminal . 16/01/2026, 17:31 WIB

DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Koruptor Bisa Kehilangan Harta Meski Belum Dipenjara!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • Pelaku meninggal dunia

  • Pelaku melarikan diri

  • Pelaku sakit permanen

  • Keberadaan pelaku tidak diketahui

Dengan mekanisme in rem, yang diadili adalah asetnya, bukan orangnya.

2. Ambang Batas Minimal Rp1 Miliar

Agar efektif dan tidak membebani sistem hukum, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya berlaku untuk aset dengan nilai minimal Rp1 miliar.

Kebijakan ini dirancang agar aparat fokus pada kejahatan besar berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

3. Menyasar Kejahatan Bermotif Ekonomi

RUU ini akan difokuskan pada tindak pidana yang bertujuan mencari keuntungan finansial, seperti:

  • Korupsi

  • Tindak pidana terorisme

  • Narkotika

  • Pencucian uang

  • Kejahatan ekonomi terorganisir lainnya

4. Jenis Aset yang Bisa Dirampas

RUU Perampasan Aset mengatur cakupan aset secara luas, meliputi:

  • Aset yang diduga hasil tindak pidana

  • Alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan

  • Aset sah milik pelaku yang digunakan sebagai aset pengganti untuk menutup kerugian negara

5. Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum

Meski bersifat agresif, perampasan aset tetap:

  • Wajib melalui putusan pengadilan

  • Memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik

  • Menjamin prinsip due process of law

Untuk memastikan RUU ini tidak cacat secara hukum maupun konstitusional, Badan Keahlian DPR RI melibatkan berbagai pihak, antara lain:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com