Hukum dan Kriminal . 16/01/2026, 17:31 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pelaku meninggal dunia
Pelaku melarikan diri
Pelaku sakit permanen
Keberadaan pelaku tidak diketahui
Dengan mekanisme in rem, yang diadili adalah asetnya, bukan orangnya.
Agar efektif dan tidak membebani sistem hukum, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya berlaku untuk aset dengan nilai minimal Rp1 miliar.
Kebijakan ini dirancang agar aparat fokus pada kejahatan besar berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
RUU ini akan difokuskan pada tindak pidana yang bertujuan mencari keuntungan finansial, seperti:
Korupsi
Tindak pidana terorisme
Narkotika
Pencucian uang
Kejahatan ekonomi terorganisir lainnya
RUU Perampasan Aset mengatur cakupan aset secara luas, meliputi:
Aset yang diduga hasil tindak pidana
Alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan
Aset sah milik pelaku yang digunakan sebagai aset pengganti untuk menutup kerugian negara
Meski bersifat agresif, perampasan aset tetap:
Wajib melalui putusan pengadilan
Memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik
Menjamin prinsip due process of law
Untuk memastikan RUU ini tidak cacat secara hukum maupun konstitusional, Badan Keahlian DPR RI melibatkan berbagai pihak, antara lain:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media