Hukum dan Kriminal . 16/01/2026, 18:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kedua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang kini memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian perkara ini tidak terlepas dari langkah yang sebelumnya diambil oleh Eggi dan Damai Hari Lubis. Keduanya diketahui secara langsung mengajukan permohonan keadilan restoratif dengan mendatangi kediaman Presiden Jokowi di Solo beberapa waktu lalu sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penerbitan SP3 tersebut merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan dalam kerangka keadilan restoratif.
Menurut Budi, gelar perkara tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026 dan menjadi dasar penyidik dalam mengambil keputusan penghentian penyidikan terhadap dua nama tersebut.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kombes Pol Budi, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari Presiden Joko Widodo agar persoalan yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat diselesaikan secara damai.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penghentian penyidikan hanya berlaku bagi dua tersangka tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama masih terus berjalan.
"Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026," ucapnya.
Selain pengiriman berkas perkara, penyidik juga masih menjadwalkan sejumlah agenda lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga permintaan keterangan ahli, guna melengkapi proses penyidikan terhadap para tersangka yang perkaranya belum dihentikan.
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," jelasnya.
Dengan langkah ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses penegakan hukum secara proporsional, sekaligus membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media