Hukum dan Kriminal . 18/01/2026, 18:22 WIB

Fakta Baru Kasus Kuota Haji 2024! Gus Yaqut Sebut Nama Jokowi hingga Erick Thohir: 'Saya Tidak Pernah Dilibatkan'!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

“Nah masalahnya, ketika Presiden Jokowi menerima kuota tambahan 20.000 itu, tidak ada saya.

Presiden waktu itu didampingi oleh Menteri BUMN Pak Erick Thohir, kemudian Menpora Pak Dito Ariotedjo, lalu ada Mensesneg dan Menseskab kalau saya tidak salah. Saya tidak ada di situ,” tegasnya.

Ia pun menyayangkan kondisi tersebut. Pasalnya, secara regulasi dan teknis, penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Gus Yaqut menyebut bahwa seandainya ia dilibatkan dalam proses penerimaan kuota tambahan, dirinya akan memberikan pertimbangan teknis yang berbeda kepada Presiden.

Menurutnya, tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah yang diterima di saat persiapan sudah hampir selesai akan sangat sulit untuk dipenuhi secara optimal, terutama dari sisi layanan dan akomodasi.

“Seandainya saya ikut di situ, saya akan sampaikan kepada Presiden situasi di tahun 2023. Bahwa tambahan 20.000 itu akan sangat sulit sekali dicarikan layanan teknis yang paripurna,” katanya.

Karena tidak dilibatkan, Gus Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertimbangan teknis sebelum kuota tambahan tersebut diterima pemerintah.

“Tetapi kan faktanya ketika Presiden Jokowi menerima tambahan kuota itu saya tidak ada di situ sehingga saya tidak bisa memberikan pertimbangan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan Gus Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain Gus Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji yang diperoleh Indonesia melalui lobi tingkat tinggi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut sejatinya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di beberapa daerah bahkan bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Pembagian Kuota Dinilai Langgar Aturan

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan 20.000 jamaah tersebut justru dibagi oleh Kementerian Agama menjadi:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com