Hukum dan Kriminal . 18/01/2026, 18:22 WIB

Fakta Baru Kasus Kuota Haji 2024! Gus Yaqut Sebut Nama Jokowi hingga Erick Thohir: 'Saya Tidak Pernah Dilibatkan'!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • 10.000 jamaah haji reguler

  • 10.000 jamaah haji khusus

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, pada musim haji 2024 Indonesia memberangkatkan:

  • 213.320 jamaah haji reguler

  • 27.680 jamaah haji khusus

Komposisi inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK, karena diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) dan/atau

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto

  • Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan perkara. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com