Hukum dan Kriminal . 18/01/2026, 18:22 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
10.000 jamaah haji reguler
10.000 jamaah haji khusus
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian tersebut, pada musim haji 2024 Indonesia memberangkatkan:
213.320 jamaah haji reguler
27.680 jamaah haji khusus
Komposisi inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK, karena diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan:
Pasal 2 Ayat (1) dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan perkara. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media