Hukum dan Kriminal . 18/01/2026, 17:11 WIB

Oknum Polisi Berpangkat Bripda Dilaporkan ke Propam Diduga Aniaya Kekasih 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Seorang oknum anggota Polresta Tangerang berinisial AN, berpangkat Bripda dilaporkan ke Propam Polresta Tangerang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan asal Balaraja, Rizka Amelia (27), pada Selasa (16/9/2025). Motif dugaan penganiayaan terkait persoalan asmara.

Rizka Amelia menjelaskan kepada Satelit News pada Sabtu (17/1) bahwa peristiwa dimulai ketika dia diajak menginap oleh Affan di Hotel Red Doors, Balaraja Center Plaza, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja pada Senin (15/9/2025). Pada hari berikutnya siang, pasangan yang merupakan kekasih ini terlibat pertengkaran yang berujung kekerasan fisik.

"Awalnya saya diajak menginap oleh pelaku. Lalu pada Selasa terjadi pertengkaran cekcok mulut, kemudian saya mendapatkan perlakuan kekerasan dari dia," ujar Rizka melalui telepon, dikutip FIN, Minggu, 18 Januari 2026.

Korban mengalami luka lebam di kedua lengan, luka di jari tengah, serta rasa sakit di bagian kiri wajah. Rizka juga mengaku mulutnya sempat dibekap oleh sang pacar. Saat kejadian berlangsung, dia berhasil melarikan diri dan meminta bantuan petugas hotel sebelum melapor ke Polresta Tangerang pada hari yang sama.

Namun, hingga kini Rizka merasa penanganan kasusnya terkesan lamban meskipun sudah melapor sejak September 2025. Ia bahkan mengunggah peristiwa tersebut di akun TikTok pribadinya @Rzkaamelia.99 dengan menyampaikan kekhawatiran apakah harus sampai korban meninggal dunia agar kasusnya ditangani.

"Laporan sudah dari tahun lalu tapi tidak ditindak lanjut. Makanya saya viralkan di medsos dan tag akun terkait seperti Dipropam Polri, Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Polresta Tangerang," ujarnya. Rizka berharap pihak kepolisian berlaku adil dan segera menindak pelaku.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menyatakan bahwa laporan telah ditindaklanjuti. Seksie Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, mendalami alat bukti, serta berkoordinasi dengan Reserse dan Propam Polda Banten.

"Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik," tegasnya.

Indra menjelaskan bahwa jika terbukti pelanggaran, Bripda Affan akan ditindak tegas sesuai hukum. Saat ini kasus telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan gelar perkara. Adapun kesan lambat penanganan disebabkan karena proses harus mengikuti prosedur. Terduga pelanggar saat ini menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, dan gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026. Peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar langkah hukum berikutnya.

"Hasil tersebut menjadi dasar penting agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com