Pendidikan

Alhamdulillah! BSU Guru Madrasah Non-ASN 2025 Cair Rp600 Ribu, Ini Jumlah Penerima dan Syarat Lengkapnya

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan nilai Rp600.000 per orang.

Alhamdulillah! BSU Guru Madrasah Non-ASN 2025 Cair Rp600 Ribu, Ini Jumlah Penerima dan Syarat Lengkapnya

Mengacu pada Petunjuk Teknis BSU Guru Non-ASN yang diterbitkan Kemenag, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  2. Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama

  3. Belum memiliki sertifikasi pendidik

  4. Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama

  5. Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru pada madrasah

  6. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama

  7. Belum mencapai usia pensiun, yaitu maksimal 60 tahun

  8. Telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berita Terkait