Mengacu pada Petunjuk Teknis BSU Guru Non-ASN yang diterbitkan Kemenag, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
-
Belum memiliki sertifikasi pendidik
-
Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
-
Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru pada madrasah
-
Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
-
Belum mencapai usia pensiun, yaitu maksimal 60 tahun
-
Telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)