Politik . 19/01/2026, 09:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik dan memasang target ambisius untuk terdaftar di Kementerian Hukum pada Februari 2026.
Target tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Gerakan Rakyat 2026 yang digelar di Jakarta, Minggu 18 Januari 2026.
“Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Sahrin.
Meski optimistis, Sahrin tidak menampik bahwa proses pendaftaran sebagai partai politik bukan perkara mudah. Ia menegaskan, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum Gerakan Rakyat dapat dinyatakan sah secara hukum.
Sahrin menjelaskan, salah satu syarat utama adalah pembentukan kepengurusan secara menyeluruh di tingkat pusat dan wilayah. “Pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan 100 persen di tingkat wilayah. Berarti, kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” katanya.
Selain itu, Gerakan Rakyat juga diwajibkan memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota dalam jumlah signifikan. “Kedua, setidaknya memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Tantangan berikutnya adalah pembentukan struktur hingga ke tingkat kecamatan. Menurut Sahrin, partainya harus hadir di setidaknya separuh dari total kecamatan di Indonesia.
“Ketiga, kita harus memiliki struktur di 50 persen kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan. Maka, kita harus punya DPC, yakni 3.069 DPC di seluruh Indonesia,” katanya.
Tak hanya soal struktur organisasi, Gerakan Rakyat juga harus melengkapi berbagai persyaratan administratif lainnya. Mulai dari pengurusan surat domisili kantor partai, pemenuhan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, hingga pelaporan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Nanti kita harus melaporkan ke Kesbangpol yang disebut dengan surat keterangan terdaftar. Habis dari situ, kita juga harus melaporkan kepada kantor wilayah hukum bahwa kita juga terdaftar, dan kemudian sekitar 3.000 dokumen lebih harus kita hantarkan kepada kantor Kementerian Hukum. Ini tentunya adalah hal yang sangat berat,” kata Sahrin.
Menghadapi tantangan tersebut, Sahrin mengajak seluruh kader Gerakan Rakyat untuk menunjukkan militansi dan komitmen penuh dalam proses pendirian partai.
“Insyaallah kita akan mampu mendirikan satu partai politik, Partai Gerakan Rakyat ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara,” katanya optimistis. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media