Hukum dan Kriminal . 19/01/2026, 19:23 WIB

Ditunda, Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari 2026

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Pemeriksaan lanjutan dokter Richard Lee (RL) yang dijadwalkan, Senin, 19 Januari 2026, resmi ditunda hingga bulan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka belum memungkinkan untuk mengikuti pemeriksaan.

“Pada pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, pemeriksaan dihentikan dengan alasan kemanusiaan karena kondisi tersangka kurang fit setelah diperiksa hingga larut malam. Pemeriksaan lanjutan hari ini sebelumnya disepakati, namun kondisinya masih sakit,” jelas Budi.

Kuasa hukum Richard Lee telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, yang kini dijadwalkan pada 4 Februari 2026.

“Kalau yang bersangkutan sudah fit sebelum tanggal itu, tentu bisa dilakukan pemeriksaan lebih cepat. Kita doakan bersama agar yang bersangkutan segera diberikan kesembuhan,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan 7 Januari 2026, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan kepada Richard Lee, namun pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.

“Pengajuan keterangan sakit harus diakomodir oleh penyidik. Prinsip kemanusiaan tetap menjadi bagian penting yang harus dilaksanakan dalam proses hukum,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang menjerat Richard Lee tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, dan informasi perkembangan akan disampaikan kepada publik setelah pemeriksaan lanjutan dilaksanakan.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com