Megapolitan . 19/01/2026, 16:03 WIB

DPRD DKI Soroti 137 Wilayah di Jakarta Rawan Peredaran Narkoba, Mana saja?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - DPRD DKI Jakarta mengungkapkan sebanyak 137 wilayah di Jakarta telah dikategorikan sebagai area yang rentan terhadap peredaran narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Demokrat–Perindo, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, saat membacakan Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Rapat paripurna yang turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo ini membahas dua agenda utama, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Rencana Pembangunan Industri periode 2026–2046.

Dalam pemaparannya, Andika menyampaikan, berdasarkan kajian akademik, diperkirakan sekitar 159 ribu warga Jakarta telah terpapar penyalahgunaan narkotika.

"Namun Fraksi Partai Demokrat–Perindo menilai bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan, karena peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi," lanjut Andika.

Ia menjelaskan, sebagai wilayah metropolitan dengan tingkat kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi, Jakarta menghadapi tantangan serius berupa pola peredaran narkotika yang kian kompleks dan tersembunyi.

Menurut Andika, distribusi narkoba saat ini tidak hanya terjadi melalui jaringan jalanan, tetapi juga merambah lokasi-lokasi yang secara hukum beroperasi sah, seperti apartemen sewa, rumah kos, hotel, hingga tempat hiburan malam.

Tidak hanya narkotika konvensional, fenomena penyalahgunaan obat-obatan tertentu, zat psikoaktif non-konvensional, serta bahan kimia yang legal juga semakin marak.

Kondisi tersebut, kata dia, mengindikasikan bahwa persoalan narkotika di Jakarta semakin berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap distribusi dan kegiatan usaha tertentu.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Demokrat–Perindo menegaskan bahwa kebijakan P4GN tidak boleh berhenti pada pengaturan normatif semata.

Regulasi tersebut harus mampu diterapkan secara konkret di lapangan serta adaptif terhadap perubahan pola peredaran narkotika.

Andika pun meminta Gubernur Pramono agar Raperda secara jelas memuat kewajiban bagi pengelola tempat hiburan malam, hotel, apartemen sewa, rumah kos, dan jenis usaha serupa untuk menjalankan upaya pencegahan narkotika di lingkungan usahanya.

"Kewajiban tersebut harus mencakup pengawasan internal," sambungnya.

Selain pengawasan internal, mekanisme pelaporan juga perlu dijalankan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan narkotika.

Ia menambahkan, para pelaku usaha juga harus bersikap terbuka terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com