Megapolitan . 19/01/2026, 16:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Norma ini perlu dikaitkan langsung dengan sistem perizinan dan sanksi administratif agar memiliki daya paksa," ujar Andika.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan sistem data, pelaporan, serta pengawasan lintas sektor.
Raperda tersebut dinilai perlu mengatur kewajiban pemutakhiran data kawasan rawan narkotika secara berkala, penetapan indikator kinerja yang terukur, serta mekanisme pelaporan pelaksanaan P4GN kepada DPRD.
"Selain itu, pengawasan terhadap prekursor, bahan kimia berisiko, serta rantai distribusi legal termasuk pergudangan dan jasa ekspedisi perlu dipertegas sebagai bagian dari pengendalian narkotika daerah," pungkasnya.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media