Hukum dan Kriminal . 19/01/2026, 10:00 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Hari Ini Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, bersama sejumlah terdakwa lainnya. Informasi pelaksanaan sidang disampaikan langsung oleh pihak pengadilan.

“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Seninn 19 Januari 2026.

Untuk mengadili perkara ini, Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis, dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.

Selain Immanuel Ebenezer, perkara ini juga menyeret sepuluh terdakwa lain yang akan disidangkan dalam berkas perkara terkait. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan dugaan nilai pemerasan dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker yang melibatkan Immanuel Ebenezer bersama para terdakwa lainnya.

“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi menambahkan, nilai tersebut belum mencakup dugaan penerimaan dalam bentuk lain selain uang. Ia menyebut masih ada indikasi pemberian non-tunai berupa barang maupun fasilitas tertentu.

Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com