Hukum dan Kriminal . 19/01/2026, 16:16 WIB

Tetap Tugas Meski Jadi Tersangka, Kakanwil BPN Bali Fokus Layani Masyarakat

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Kepala Kantor Wilayah Aparatur Tata dan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) Provinsi Bali, I Made Daging menegaskan, tetap menjalankan kewajiban dan pelayanan kepada publik walaupun telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kearsipan yang ditangani Polda Bali.

Saat ditemui di Denpasar, Minggu, 18 Januari 2026, I Made Daging menyampaikan, proses hukum yang sedang berlangsung tidak menghalanginya untuk tetap bekerja secara profesional. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika.

“Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas, saya memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu ya. Karena yang harus saya urusin juga banyak. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada semua masyarakat,” kata Made Daging.

Ia menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Bali sejak pelantikan pada 20 Januari 2025. Oleh karena itu, seluruh tanggung jawab kedinasan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Kalau saya terganggu kemudian saya gak melayani masyarakat, salah saya,” ujarnya.

Mengenai langkah hukum yang tengah ditempuh, Made Daging menyatakan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office. “Terkait persiapan praperadilan, saya serahkan ke Pak Pasek,” katanya.

Di sisi lain, Gede Pasek Suardika menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap kliennya.

“Praperadilan sudah kami ajukan secara resmi. Seluruh argumentasi hukum dan bukti-bukti telah kami siapkan,” ujar Gede Pasek Suardika.

Ia menambahkan, status tersangka yang disematkan kepada I Made Daging masih akan diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali sebelumnya menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan arsip.

Rivansky Pangau/Disway Bali

 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com