Nasional . 20/01/2026, 19:59 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi mengungkapkan tengah mengkaji penyesuaian gaji PNS pada tahun ini.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai langkah awal menindaklanjuti rencana kenaikan gaji tersebut.
“Saya sudah bersurat ke Menteri Keuangan dan kita bilang sedang mengkaji, karena sudah diperintahkan di Perpres,” ujar Rini di Kompleks Parlemen RI, dikutip Selasa, 20 Januari 2026.
Rini menjelaskan, kajian kenaikan gaji PNS ini bukan sekadar wacana, melainkan merupakan perintah langsung dari regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam perpres tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan evaluasi berkala terhadap sistem penggajian ASN, termasuk gaji pokok, tunjangan, serta struktur penghasilan lainnya.
Evaluasi ini bertujuan memastikan kesejahteraan ASN tetap selaras dengan kondisi ekonomi nasional dan beban kerja birokrasi yang terus berkembang.
“Sekarang kita sedang mengkaji secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil tepat dan berkeadilan,” kata Rini.
Tak hanya lewat surat resmi, Menpan RB juga memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian sudah berjalan. Ia mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Kementerian Keuangan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengupahan PNS ke depan.
“Saya sudah bertemu juga, sekarang kita sudah mengkaji rencana kenaikan tersebut,” tegas Rini.
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada penyelarasan data ASN, kemampuan fiskal negara, serta skema penggajian yang berkelanjutan agar tidak membebani APBN namun tetap berdampak nyata bagi kesejahteraan PNS.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Sistem Penggajian dan Tunjangan ASN pada 30 Juni 2025.
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi, khususnya dalam hal penghasilan aparatur negara.
Melalui perpres tersebut, pemerintah menetapkan standar baru sistem penggajian ASN yang lebih transparan, berbasis kinerja, serta adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media