Nasional . 20/01/2026, 19:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dan praktis. Pasalnya, paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib untuk mengajukan klaim.
Kebijakan terbaru ini membuat proses klaim JHT jauh lebih cepat dan efisien. Peserta tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen ke perusahaan lama, sehingga pencairan dana bisa segera dilakukan setelah status kepesertaan dinyatakan berhenti bekerja.
Dengan aturan ini, baik pekerja yang mengundurkan diri maupun korban PHK dapat langsung mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mencairkan saldo JHT, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas dasar. Berikut syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e-KTP atau identitas diri lainnya yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan yang masih aktif dan sesuai dengan nama peserta
NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)
Dengan syarat yang lebih sederhana ini, peserta dapat langsung mengajukan klaim tanpa perlu menunggu surat keterangan kerja dari perusahaan.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Namun, pastikan data kepesertaan sudah diperbarui agar proses berjalan lancar.
Berikut langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO:
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru
Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”
Pastikan seluruh persyaratan bertanda centang hijau, lalu klik “Selanjutnya”
Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”
Periksa kembali data diri dan klik “Sudah”
Lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik
Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
Cek nominal saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”
Pantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO
Perlu diperhatikan, klaim JHT dengan saldo lebih dari Rp10 juta tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta memiliki dua opsi untuk mencairkan dana, yaitu:
Mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, atau
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
Kedua cara tersebut tetap dapat dilakukan tanpa melampirkan paklaring.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media