Nasional . 20/01/2026, 19:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Lama waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta. Berikut estimasi waktu pencairannya:
Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi
Dengan waktu pencairan yang relatif cepat, dana JHT bisa segera dimanfaatkan peserta untuk kebutuhan mendesak setelah tidak lagi bekerja.
Aturan terbaru yang menghapus kewajiban paklaring ini menjadi angin segar bagi para pekerja. Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini jauh lebih sederhana, praktis, dan tidak ribet.
Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas, lalu mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kemudahan ini, hak pekerja atas dana JHT dapat diterima lebih cepat dan tanpa hambatan administratif. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media