Nasional . 20/01/2026, 19:21 WIB

Tak Perlu Paklaring! Ini Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign atau PHK

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Lama waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta. Berikut estimasi waktu pencairannya:

  • Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

  • Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi

Dengan waktu pencairan yang relatif cepat, dana JHT bisa segera dimanfaatkan peserta untuk kebutuhan mendesak setelah tidak lagi bekerja.

Aturan terbaru yang menghapus kewajiban paklaring ini menjadi angin segar bagi para pekerja. Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini jauh lebih sederhana, praktis, dan tidak ribet.

Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas, lalu mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kemudahan ini, hak pekerja atas dana JHT dapat diterima lebih cepat dan tanpa hambatan administratif. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com