Megapolitan . 21/01/2026, 14:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan aturan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi peserta didik selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Melalui surat edaran ini, penggunaan gawai selama jam sekolah dibatasi di seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi siswa dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Rabu, 21 Januari 2026.
Meski demikian, pembatasan penggunaan HP tidak berlaku secara mutlak. Siswa tetap diperbolehkan menggunakan gawai dalam kondisi tertentu, khususnya untuk kepentingan pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan dan lokasi yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
Nahdiana juga menegaskan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mendukung kebijakan ini. Wali murid diimbau untuk membuat kesepakatan bersama anak terkait aturan penggunaan gadget, terutama saat berada di luar sekolah.
Peran orang tua dinilai krusial dalam membentuk kebiasaan penggunaan HP yang sehat di lingkungan rumah. “Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ucap Nahdiana.
Selain peran keluarga, Disdik DKI Jakarta juga akan menggandeng berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi guru, kepala sekolah, hingga komunitas pendidikan.
Menurutnya, langkah ini merupakan strategi penting untuk menata penggunaan gadget di sekolah sekaligus mengurangi distraksi digital yang dapat memengaruhi perkembangan dan kestabilan psikologis siswa.
Nahdiana menambahkan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari masyarakat secara luas.
Adapun mekanisme penggunaan HP di lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam SE tersebut antara lain:
1. Selama berada di area satuan pendidikan, seluruh gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan perangkat sejenis harus dimatikan atau diatur ke mode hening (silent). Selanjutnya, perangkat tersebut dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan masing-masing sekolah.
2. Untuk menjamin komunikasi antara orang tua dan siswa tetap berjalan selama jam sekolah, kepala satuan pendidikan akan menunjuk narahubung resmi. Narahubung ini dapat berasal dari guru BK, wali kelas, atau petugas lain yang ditunjuk, serta dilengkapi dengan data kontak darurat setiap siswa.
3. Sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas pembelajaran digital alternatif bagi mata pelajaran yang memang memerlukan penggunaan teknologi, sehingga proses belajar berbasis digital tetap berjalan tanpa mengganggu suasana belajar.
4. Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta aktif berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk membimbing siswa agar menggunakan gawai secara positif dan edukatif.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media