Megapolitan . 21/01/2026, 14:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
5. Bagi sekolah yang sebelumnya telah menerapkan larangan membawa gawai bagi siswa, kebijakan tersebut tetap dapat diberlakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam surat edaran ini.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media