KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Dana CSR hingga Fee Proyek Jadi Bancakan
KPK resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi
“MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sementara MD bersama TM juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor,” tegas Asep.
Fajar Ilman/Disway
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Hukum dan Kriminal