KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Dana CSR hingga Fee Proyek Jadi Bancakan

news.fin.co.id - 21/01/2026, 19:31 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Dana CSR hingga Fee Proyek Jadi Bancakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi. Foto: Fajar Ilman

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi. Maidi merupakan kepala daerah terpilih untuk periode 2025–2030.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan Rochim Rudiyanto sebagai pihak swasta.

“Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, RR selaku pihak swasta, dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21Januari 2026.

Asep mengungkapkan, perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi.

Advertisement

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, yang saat itu tengah mengurus perubahan status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan uang Rp350 juta dengan dalih dana CSR Kota Madiun.

Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun.

“Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut kepada RR melalui transfer ke rekening CV SA,” jelas Asep.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim Rudiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi lain berupa permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut diterima oleh seseorang berinisial SK dari PT HB, lalu disalurkan kepada Maidi melalui Rochim dalam dua kali transfer.

“Penyidik menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh MD,” kata Asep.

Salah satu temuan lainnya adalah permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen, namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

“Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan oleh TM kepada MD,” ungkap Asep.

Advertisement

KPK juga mencatat, selama periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menahan Maidi, Rochim, dan Thariq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID