Hukum dan Kriminal . 21/01/2026, 06:31 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Dunia politik Jawa Tengah mendadak guncang! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka utama dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Jangan bayangkan ini sekadar seleksi biasa, karena ternyata ada "harga kursi" yang dipatok sangat mahal bagi siapa pun yang ingin menjadi perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
KPK tidak hanya meringkus sang Bupati. Lembaga antirasuah ini juga menyeret tiga orang kaki tangannya yang berperan sebagai eksekutor di lapangan. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Sinergi jahat antara bos dan anak buah ini berhasil menciptakan sistem setoran yang mencekik para calon perangkat desa demi keuntungan pribadi.
Praktik lancung ini terbongkar saat tim penyidik menemukan adanya selisih harga yang fantastis. Awalnya, Sudewo memasang tarif "setoran" sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap jabatan. Namun, rakusnya para anak buah justru memperparah situasi. Abdul Suyono dan Sumarjiono melakukan mark-up atau penggelembungan harga kepada para Caperdes (Calon Perangkat Desa) yang mendaftar.
"Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026.
Para calon pejabat desa ini harus merogoh kocek sedalam itu hanya untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan pemerintah desa. Praktik jual beli jabatan ini benar-benar mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang ingin mengabdi dengan jujur.
KPK mengungkapkan bahwa pengumpulan uang haram ini tidak berjalan sukarela, melainkan penuh dengan intimidasi. Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa Sudewo bersama timnya menggunakan ancaman "formasi mati" untuk menekan para calon.
"Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," jelas Asep Guntur Rahayu.
Ancaman ini membuat para peserta merasa terpojok dan terpaksa mencari pinjaman uang demi mengamankan masa depan mereka dalam birokrasi desa. Jika mereka tidak sanggup membayar, posisi tersebut akan "dihapus" dari daftar rekrutmen tahun-tahun mendatang.
Hingga 18 Januari 2026, sindikat ini telah mengumpulkan dana fantastis mencapai Rp2,6 miliar. Uang haram tersebut berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikoordinir secara rapi oleh para tersangka. Aliran dana ini melewati beberapa tangan sebelum akhirnya sampai ke pucuk pimpinan tertinggi di Kabupaten Pati.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media