Megapolitan . 21/01/2026, 21:07 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Warga Jakarta kini bisa mendapatkan bantuan pangan bersubsidi dengan cara yang semakin mudah dan praktis. Salah satu program bantuan pangan yang rutin disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui Perumda Dharma Jaya.
Melalui sistem antrean online, warga tidak perlu lagi mengantre panjang di lokasi. Cukup menggunakan HP, pendaftaran bisa dilakukan lewat laman resmi https://antreanpangsub.dharmajaya.co.id/ , lalu mengambil sembako sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lantas, bagaimana cara daftar antrean pangan subsidi 2026, apa saja syaratnya, dan bagaimana cara pengambilan sembako subsidi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Antrean pangan subsidi adalah sistem pendaftaran berbasis online yang digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan sembako bersubsidi secara tertib dan tepat sasaran.
Program ini menyasar warga Jakarta dari berbagai kategori penerima manfaat, seperti:
Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Lansia
Penyandang disabilitas
Penghuni rusun
Guru honorer
Kategori penerima bantuan sosial lainnya
Dengan sistem antrean online, distribusi pangan menjadi lebih terkontrol, transparan, dan efisien.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Kartu pangan subsidi, seperti:
KJP
Kartu lansia
Kartu disabilitas
Kartu penghuni rusun
Kartu guru honorer
atau kartu bantuan lain sesuai kategori penerima
Dokumen ini akan digunakan saat proses pendaftaran dan diverifikasi kembali saat pengambilan sembako.
Berdasarkan penelusuran pada Rabu 21 Januari 2026, berikut langkah-langkah cara daftar antrean pangan subsidi Jakarta 2026 secara online:
Akses website resmi
Buka laman:
Klik tombol “Daftar Antrean”
Isi formulir pendaftaran
Lengkapi seluruh data yang diminta sesuai identitas Anda.
Klik “Daftar”
Simpan nomor antrean
Jika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor antrean. Nomor ini wajib disimpan dan ditunjukkan saat pengambilan pangan subsidi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media