Nasional . 22/01/2026, 17:52 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, peluang pengajuan naik kelas akan langsung disetujui tanpa kendala berarti.
Di era digital, BPJS Kesehatan menyediakan cara praktis untuk mengubah kelas perawatan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
Pilih menu “Perubahan Data Peserta” di halaman utama.
Aplikasi akan menampilkan data peserta beserta anggota keluarga.
Cari bagian “Kelas Rawat Inap”, lalu klik untuk melihat kelas saat ini.
Pilih kelas baru yang diinginkan, misalnya dari Kelas 2 ke Kelas 1.
Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa perubahan berlaku untuk seluruh anggota KK (bagi peserta PBPU).
Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP atau email terdaftar.
Setelah konfirmasi, notifikasi perubahan data berhasil akan muncul.
Perlu diingat, kelas baru tidak langsung aktif saat itu juga. Perubahan akan berlaku efektif mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Bagi peserta yang kurang nyaman menggunakan aplikasi digital, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pengajuan naik kelas secara langsung di kantor cabang. Berikut prosedurnya:
Siapkan dan bawa dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu BPJS Kesehatan.
Ambil nomor antrean layanan Perubahan Data Peserta.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan kenaikan kelas.
Isi formulir perubahan kelas sesuai data diri.
Petugas akan memproses perubahan kelas di sistem BPJS.
Sama seperti pengajuan online, perubahan kelas via kantor tidak langsung aktif di hari yang sama. Iuran baru akan mulai ditagihkan pada bulan berikutnya sesuai kelas yang dipilih.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada denda atau biaya tambahan untuk proses perubahan kelas. Peserta hanya perlu membayar iuran sesuai kelas baru pada periode berikutnya.
Dengan memahami tarif, syarat, dan prosedur naik kelas BPJS Kesehatan 2026, peserta diharapkan bisa lebih bijak memilih kelas perawatan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media