Viral . 22/01/2026, 06:15 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Penyidik dari Polres Belu memeriksa dua warga Kabupaten Belu, NTT yang menembak mati Burung Hantu jenis Serak Jawa (Tyto Alba) yang viral di media sosial.
Pemeriksaan terhadap keduanya, dilakukan setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seekor Serak Jawa dalam keadaan hidup dipegang kedua sayapnya dan ditembak dengan senapan angin di kepalanya.
Seorang wanita yang merekam hal tersebut, mengaku terganggu dengan suara burung tersebut karena setiap malam selalu berbunyi mengeluarkan suara.
"Akibat suaranya, selama dua malam wanita tersebut dan keluarganya tidak dapat tidur karena terganggu,: ujarnya.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan ada dua tersangka yakni yakni OYM (41) dan FS (35).
Keduanya merupakan warga Rat 004/RW 002, Dusun Nela, Kelurahan Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT.
"Kedua terduga pelaku sudah diperiksa namun tidak ditahan," katanya.
Menurut dia, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat 2 KUHP Pidana baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
"Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan," ujar dia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media