Megapolitan . 23/01/2026, 10:16 WIB

JAKARTA SIAGA! Pemprov DKI Minta Perusahaan WFH demi Keselamatan Pekerja

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah mitigasi dampak cuaca ekstrem dengan mengimbau dunia usaha menyesuaikan sistem kerja karyawannya. Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya risiko banjir yang berpotensi mengganggu mobilitas dan keselamatan pekerja.

Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi), Pemprov DKI mendorong perusahaan menerapkan pengaturan kerja yang lebih adaptif, termasuk opsi bekerja dari rumah bagi sektor dan jenis pekerjaan tertentu.

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujar Kepala Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang sebagai langkah pencegahan untuk melindungi pekerja dari dampak cuaca ekstrem, tanpa mengorbankan keberlangsungan aktivitas usaha. Penyesuaian sistem kerja juga diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja akibat kondisi lingkungan yang tidak aman.

Imbauan tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem yang diterbitkan pada 22 Januari 2026.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” kata Syaripudin.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, produktivitas dan kelangsungan operasional harus tetap dijaga, bersamaan dengan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja yang masih harus beraktivitas di luar atau melakukan perjalanan di tengah cuaca ekstrem.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja fleksibel secara penuh. Perusahaan dengan operasional 24 jam atau yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta sektor energi dan utilitas dasar, dikecualikan dari kebijakan ini.

“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” ujar Syaripudin.

Ia menegaskan, penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor dan diatur melalui mekanisme internal perusahaan. Sebagai bagian dari pengawasan, perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel

.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com