Hukum dan Kriminal . 23/01/2026, 23:12 WIB

RP1,17 TRILIUN MENGAPUNG DI BATAM! Lelang Ulang MT Arman 114: Kapal Raksasa Plus 1.25 Juta Barel Minyak Mentah, CUAN GILA-GILAAN

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id -

Kesempatan langka bagi para investor kelas kakap di sektor energi kembali terbuka. Ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan pelelangan aset fantastis berupa satu unit kapal tanker raksasa, MT Arman 114. Tidak tanggung-tanggung, nilai limit lelang aset ini dipatok Rp1.17 triliun.

Kapal ini ditangkap membawa muatan minyak mentah dalam jumlah masif. Berdasarkan informasi resmi dari portal Lelang Indonesia, proses penawaran ini merupakan lelang tahap kedua setelah sebelumnya pada Desember 2025 belum membuahkan hasil.

Peminat yang ingin ikut bertarung memperebutkan aset ini, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Batas akhir penawaran ditutup pada 30 Januari 2026 mendatang.

1,25 Juta Barel Minyak Mentah Siap Angkut

Daya tarik utama dari lelang ini bukan sekadar fisik kapalnya. Melainkan "emas hitam" yang tersimpan di perutnya.

MT Arman 114 yang memiliki bobot mati 300.579 dwt ini diketahui masih mengangkut sekitar 167 ribu metrik ton atau setara dengan 1.25 juta barel minyak mentah jenis Light Crude Oil.

Kapal saat ini masih bersandar dalam pengawasan ketat di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Keberadaan muatan minyak mentah dalam volume besar ini menjadikan nilai investasi pada lelang ini sangat strategis di tengah fluktuasi harga energi global.

Penyitaan MT Arman 114 bermula dari sebuah drama pengejaran di laut pada Juli 2023. Kapal patroli Indonesia memergoki kapal raksasa ini sedang melakukan aktivitas transfer minyak ilegal di tengah laut (ship-to-ship transfer).

Saat hendak ditindak, kapal tersebut sempat berupaya melarikan diri hingga masuk ke wilayah perairan Malaysia sebelum akhirnya berhasil diamankan dan ditarik kembali ke Indonesia.

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penyitaan terhadap kapal dan muatannya setelah sang kapten, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (warga negara Mesir), terbukti bersalah atas dakwaan pencemaran lingkungan.

Menariknya, sang kapten dijatuhi hukuman 7 tahun penjara secara in absentia lantaran berhasil melarikan diri hanya beberapa hari sebelum putusan dibacakan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com