Nasional . 23/01/2026, 23:00 WIB

Seleksi Petugas Haji Daerah Dibuka, Menhaj: Jangan Tergoda Jalan Pintas

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk musim haji 1447 H/2026 M resmi dibuka Kementerian Haji dan Umrah (Kemnhaj). Ini adalah langkah awal krusial dalam memastikan kesiapan pelayanan bagi jemaah haji.

Pembukaan kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah dilakukan di Asrama Haji Embarkasi Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Menteri Haji dan Umrah RI (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa posisi Petugas Haji Daerah (PHD) membawa beban moral yang besar. Hal ini dikarenakan kuota petugas daerah diambil dari porsi jemaah reguler.

"Seleksi Petugas Haji Daerah adalah proses yang sangat serius. Dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang secara terbuka, transparan, dan akuntabel," kata Menhaj, Kamis, 22 Agustus 2026.

Menhaj berpesan kepada para peserta seleksi agar mengikuti kompetisi secara jujur dan percaya pada kemampuan diri sendiri. "Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi titipan, intervensi, atau kompromi terhadap integritas," lanjutnya.

Penyelenggaraan Haji Amanah Besar dari Negara

Menhaj menegaskan, penyelenggaraan haji tahun 2026 merupakan amanah besar dari negara dan umat yang harus dijaga. Mengingat waktu persiapan yang semakin sempit, Menhaj meminta seluruh pihak untuk bekerja dengan disiplin tinggi tanpa ada ruang untuk kelalaian atau skema "coba-coba".

"Setiap petugas wajib membayar kepercayaan itu dengan pengabdian total dan loyalitas penuh. Karena Anda mengambil kursi yang seharusnya milik jemaah, maka pelayanan tanpa pamrih adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar," tambahnya.

"Bertandinglah secara jujur. Jangan tergoda jalan pintas. Pengabdian kepada tamu Allah (Dhuyufurrahman) hanya layak diberikan kepada mereka yang bersih dan siap. Layanilah jemaah dengan sepenuh hati, sebagaimana saudara melayani orang tua sendiri," lanjut Menhaj.

Penyelenggaraan haji tahun ini dipastikan berada di bawah pengawasan ketat dan berlapis. Beberapa instansi seperti Inspektorat Jenderal, BPK, KPK, DPR, DPD, hingga media dan masyarakat akan memantau setiap tahapan.

Menhaj pun menegaskan bahwa setiap penyimpangan pasti akan tercatat dan setiap kelalaian harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com