Hukum dan Kriminal . 23/01/2026, 22:01 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id -
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, menyusul polemik penggunaan fitur generatif Grok yang ramai diperbincangkan publik.
Nezar menjelaskan Peraturan Presiden tentang Artificial Intelligence (AI) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi tidak mengatur sanksi pidana atau administratif secara spesifik.
Meski begitu, pelanggaran tetap bisa ditindak melalui regulasi yang sudah berlaku.
“Di Perpres AI memang tidak diatur soal sanksi. Tapi pelanggaran yang terjadi tetap tunduk pada undang-undang yang sudah ada,” ujar Nezar.
Ia menegaskan UU ITE, UU Antipornografi, serta sejumlah peraturan menteri menjadi dasar hukum penindakan terhadap penyalahgunaan teknologi AI.
Manipulasi Foto Konten Pornografi Dinilai Tak Pantas
Salah satu alasan kuat pemerintah mengambil langkah tegas adalah ditemukannya fitur Grok yang memungkinkan manipulasi foto menjadi konten pornografi melalui teknologi generatif.
Nezar menilai praktik tersebut melanggar norma sosial dan etika yang dijunjung di Indonesia.
“Foto seseorang yang berpakaian bisa diubah menjadi telanjang dan dikombinasikan dengan berbagai adegan. Ini jelas tidak pantas,” tegasnya.
Langkah Indonesia memblokir sementara Grok bukan keputusan sepihak. Nezar mengungkapkan Malaysia dan Filipina juga mengambil kebijakan serupa.
“Bukan hanya Indonesia. Malaysia dan Filipina juga mengikuti langkah yang sama. Jadi ada tiga negara ASEAN yang bertindak terhadap Grok,” paparnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media