Hukum dan Kriminal . 23/01/2026, 22:01 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Terkait penindakan, Nezar menegaskan bahwa kerangka sanksi sudah tersedia dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Pemerintah memiliki Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi platform digital.
Melalui mekanisme tersebut, sanksi dapat berupa:
“Kalau sanksi, semuanya sudah diatur. Ada pidana, ada denda, dan sanksi administratif melalui SAMAN,” terang Nezar.
Dia mengungkapkan pemerintah telah melakukan komunikasi awal dengan pihak X, perusahaan induk Grok.
Namun, pembicaraan tersebut masih berada pada tahap awal.
“Sudah ada kontak, tapi masih diskusi. Belum final,” tuturnya.
Terkait, kapan Perpres AI akan resmi diterbitkan, Nezar menyebut dokumen tersebut saat ini masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Sekarang masih di Setneg. Mudah-mudahan dalam dua bulan bisa selesai,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media