Hukum dan Kriminal . 25/01/2026, 13:47 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.coid - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buron kasus penyelundupan manusia dan telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Buron berinisial HS itu dibekuk di Turki dan diduga kuat berperan penting dalam penyelundupan warga Rohingya ke Indonesia, khususnya melalui jalur Aceh.
Penangkapan ini menjadi hasil kerja sama internasional antara Polri dan otoritas keamanan setempat.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa HS telah lama masuk dalam radar aparat penegak hukum dan berstatus buron internasional.
“Kami berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron dan melarikan diri ke Turki,” ujar Untung dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Untung, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menindak tegas pelaku TPPO yang memanfaatkan jaringan lintas negara.
HS diketahui ditangkap pada 21 Januari 2026 oleh aparat berwenang di Turki, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyelidikan awal, HS diduga berperan sebagai pengatur masuknya warga Rohingya ke Indonesia melalui wilayah Aceh.
Ia disebut memiliki jaringan yang rapi dan terstruktur dalam mengatur pergerakan para korban lintas negara.
Tak hanya menyelundupkan warga Rohingya ke Indonesia, HS juga diduga kuat memperdagangkan kembali para korban ke negara lain.
“Mereka yang berhasil tiba di Aceh akan kembali diselundupkan ke sejumlah negara lain,” ungkap Untung.
Praktik ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya dijadikan negara tujuan akhir, melainkan juga negara transit dalam jaringan perdagangan manusia internasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media