Prabowo Cabut HGU Sugar Group, Aktivis 98: Negara Tak Boleh Kalah oleh Oligarki Lahan

news.fin.co.id - 25/01/2026, 13:30 WIB

Prabowo Cabut HGU Sugar Group, Aktivis 98: Negara Tak Boleh Kalah oleh Oligarki Lahan

Pencabutan HGU Sugar Group oleh Presiden Prabowo dinilai jadi momentum memulihkan wibawa negara dan menata ulang kepemilikan lahan.

fin.co.id — Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) langsung memantik perhatian publik. Kebijakan yang dieksekusi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini menyasar lahan seluas 85.244,925 hektare di Tulang Bawang, Lampung. Bagi 98 Resolution Network, keputusan tersebut menjadi momen penting untuk memulihkan wibawa negara.

Penggagas 98 Resolution Network, Wahab Talaohu, menilai pencabutan HGU ini bukan kebijakan biasa. Ia melihat keberanian pemerintah menghadapi tekanan dari berbagai arah demi mengembalikan fungsi negara.

“Kami yakin kebijakan mencabut HGU Sugar Group pasti menghadapi tekanan dari delapan penjuru mata angin. Namun, wibawa dan fungsi negara harus dipulihkan. Negara jangan sampai kalah saat berhadapan dengan kaum serakahnomic,” tegas Wahab.

Menurut Wahab, langkah pemerintah sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 sekaligus roh reformasi 1998. Selama 27 tahun reformasi, Indonesia telah menikmati demokrasi politik. Kini, ia menilai saatnya Presiden Prabowo mendorong demokrasi ekonomi, dimulai dari penataan kepemilikan lahan yang selama ini terkonsentrasi pada segelintir kelompok.

Advertisement

Ia juga menegaskan pencabutan HGU SGC berdiri di atas dasar hukum kuat. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dilakukan bertahap pada 2015, 2019, dan 2022. Selain itu, lahan tersebut tercatat berada di atas aset strategis milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara, tepatnya wilayah Lanud Pangeran M. Bunyamin.

“Status lahan ini adalah aset strategis negara. Karena itu, pengelolaannya harus untuk kepentingan negara, bukan individu atau korporasi,” ujar Wahab.

Ia mendorong penegakan hukum lanjutan setelah pencabutan HGU, termasuk penyelidikan oleh Kejaksaan dan KPK terkait penerbitan HGU di atas aset negara. Menurutnya, penegakan hukum penting untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan kepercayaan publik.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengukuran ulang dan penataan administrasi agar lahan kembali sepenuhnya ke negara di bawah penguasaan TNI AU. Wahab menyebut lahan tersebut tetap memiliki nilai produktif dan menyerap tenaga kerja, sehingga pengelolaannya akan diserahkan ke Danantara.

“Pemerintah Prabowo akan memitigasi dampak lanjutan, terutama mencegah pengangguran. Arah kebijakan jelas untuk melindungi hak rakyat bekerja dan mendukung program pangan strategis,” tutupnya. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID