Pendidikan . 26/01/2026, 12:39 WIB

WAJIB Atau 'SUNAH'? Sekolah Elit Ramai Tolak MBG, Ini Penjelasan Tegas dari Badan Gizi Nasional

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah terus menjadi sorotan publik. Di tengah upaya negara meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, muncul sejumlah pertanyaan terkait penerapan program ini di lapangan, khususnya di lingkungan sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap sekolah mana pun untuk menerima program MBG.

Nanik dengan tegas mengimbau agar Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memaksa sekolah untuk menjadikan siswanya sebagai penerima manfaat MBG.

“Para Kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, karena misalnya para siswa sekolah itu anak-anak orang yang mampu, ya nggak papa,” ujar Nanik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, yang digelar di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (24/1).

Penegasan ini muncul setelah adanya keluhan dari salah satu Kepala SPPG di Kabupaten Banyuwangi. Ia mengaku mengalami kesulitan dalam menambah jumlah penerima manfaat MBG di wilayahnya.

Masalahnya, sejumlah sekolah elit dengan jumlah siswa mencapai ribuan orang memilih menolak program MBG, meski telah dilakukan berbagai upaya pendekatan.

“Sekolah itu tetap tidak mau menerima, walaupun sudah meminta bantuan Danramil maupun Kapolsek,” ungkap Nanik menirukan laporan yang diterimanya.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran di tingkat pelaksana lapangan, terutama terkait target perluasan penerima manfaat MBG.

Nanik menjelaskan bahwa secara prinsip, pemerintah memang memiliki tujuan besar agar seluruh anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang baik melalui program MBG.

Namun, ia menekankan bahwa penerimaan program ini bersifat sukarela, bukan kewajiban apalagi disertai tekanan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com