Pendidikan . 26/01/2026, 12:39 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Penerimaan MBG sifatnya sukarela. Tidak boleh ada pemaksaan dari SPPG atau instansi mana pun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak muncul stigma atau anggapan negatif terhadap sekolah yang menolak MBG.
Menurut Nanik, sekolah yang memilih tidak menerima MBG tidak boleh dianggap sebagai pihak yang tidak mendukung atau menghambat kebijakan pemerintah.
Jika sekolah-sekolah tersebut sudah memiliki sistem pemenuhan gizi sendiri dan mayoritas siswanya berasal dari keluarga mampu, maka keputusan menolak MBG adalah hal yang wajar.
“Kalau sekolah elit sudah mampu mencukupi kebutuhan gizi siswanya, itu tidak menjadi persoalan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dari sisi BGN, tidak ada toleransi terhadap praktik pemaksaan.
“Pokoknya, Kepala SPPG kami, dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” kata Nanik.
Sebagai langkah alternatif, Nanik mendorong para Kepala SPPG untuk lebih aktif menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan MBG.
Ia menyebut masih banyak kelompok rentan yang belum tersentuh program ini, antara lain:
Pesantren-pesantren kecil
Anak-anak putus sekolah
Anak jalanan yang masih usia sekolah
Ibu hamil
Ibu menyusui
Balita
“Masih banyak yang belum menerima MBG, sementara mereka sangat membutuhkan,” pungkasnya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media