Ekonomi . 27/01/2026, 11:25 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak turun tipis. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Selasa, harga emas Antam terkoreksi Rp1.000 dan kini berada di level Rp2.916.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.917.000 per gram.
Meski penurunannya terbilang kecil, pergerakan ini tetap mencuri perhatian pelaku pasar. Pasalnya, emas kerap menjadi aset lindung nilai yang sensitif terhadap perubahan harga harian. Banyak investor ritel memanfaatkan momen koreksi ringan seperti ini untuk mempertimbangkan strategi beli atau jual.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut melemah. Antam kini mematok harga jual kembali di angka Rp2.749.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.750.000 per gram. Artinya, bagi investor yang berencana mencairkan emas batangan, nilai yang diterima hari ini sedikit lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, faktor pajak tetap menjadi komponen penting yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pembeli wajib memperhatikan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini ditetapkan sebesar:
Antam langsung memotong PPh 22 tersebut dari total nilai buyback. Dengan mekanisme ini, investor tidak perlu melakukan perhitungan manual karena nilai bersih yang diterima sudah otomatis dikurangi pajak.
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa. Informasi ini penting bagi investor yang ingin menyesuaikan kebutuhan investasi berdasarkan gramasi:
Daftar harga ini menunjukkan bahwa semakin besar gramasi, semakin efisien harga per gram yang ditawarkan. Inilah alasan mengapa investor jangka panjang sering melirik emas ukuran besar sebagai strategi akumulasi aset.
Selain pajak saat penjualan kembali, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, tarif pajaknya lebih rendah, yakni:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media