Hukum dan Kriminal . 27/01/2026, 16:27 WIB

Kejagung Tangkap Sejumlah Kajari

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setelah ditemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan integritas dan kebijakan nol toleransi terhadap pelanggaran di internal kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan oleh Tim Satuan Intelijen Khusus (SIRI) sebagai langkah deteksi dini atas laporan masyarakat.

Anang menyebut, beberapa Kajari yang diamankan di antaranya Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga dan Kajari Magetan Dezi Setiapermana.

“Ini terindikasi tidak profesional dalam penanganan perkara, adanya conflict of interest atau konflik kepentingan, serta manajerial dan kepemimpinan yang tidak kondusif, baik secara internal maupun eksternal,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengamanan Berawal dari Laporan Masyarakat

Menurut Anang, langkah pengamanan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kejagung menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran pengawasan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum,” jelasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com