Nasional . 28/01/2026, 13:52 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan secara terbuka rangkaian peristiwa hukum yang melibatkan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) yang beroperasi di Mojokerto, Jawa Timur.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan catatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disahkan melalui Akta Nomor 14 tertanggal 19 November 2018. Akta tersebut dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, S.H., di Surabaya, dan memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, yang keduanya diterbitkan pada 22 November 2018.
Dalam dokumen tersebut, komposisi kepemilikan saham PT Pakerin tercatat terdiri atas PT Inti Anugerah dengan 339.200.000 lembar saham senilai Rp169,6 miliar, PT Supreme Agung sebanyak 176.400.000 lembar saham atau Rp88,2 miliar, serta Njoo Soegiharto dengan kepemilikan 6.400.000 lembar saham senilai Rp3,2 miliar.
Sementara itu, susunan pengurus perusahaan pada saat itu menempatkan David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, dan Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.
Widodo mengungkapkan, persoalan hukum PT Pakerin berawal dari sengketa di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Konflik tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum dan berujung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 terkait persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Hukum menerbitkan Surat Keputusan pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, seluruh keputusan maupun surat persetujuan yang diterbitkan setelah SK tersebut juga dibatalkan sebagai upaya menjamin kepastian hukum.
“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024 sebagai langkah kehati-hatian, mengingat masih berlangsungnya sengketa di antara para ahli waris serta adanya perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat,” kata Widodo saat jumpa pers di kantor Dirjen AHU, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menegaskan, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan operasional perusahaan. Menurutnya, negara justru berupaya memastikan setiap keputusan administratif diambil berdasarkan dasar hukum yang sah dan tidak berpihak.
“Kami memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja. Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” katanya.
Widodo menambahkan bahwa inti persoalan PT Pakerin bukan semata-mata terletak pada satu keputusan administratif, melainkan pada konflik kepengurusan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
“Selama masih terdapat lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya. Penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci. Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil agar kepastian hukum tercapai serta hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan,” pungkas Widodo.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media