Kasus Suderajat, Penjual Es Gabus yang Difitnah: DPR Minta Aparat Diberi Sanksi, Tak Cukup Minta Maaf
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta agar aparat yang keliru menuduh Suderajat, penjual es gabus, menggunakan bahan spons diberi sanksi etik dan disiplin.
Sampel es juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bahan berbahaya maupun material PU Foam atau spons, sebagaimana isu yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri mengatakan, setelah hasil pemeriksaan dinyatakan aman, Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok.
Baca Juga
Polisi juga mengganti kerugian atas barang dagangan yang sempat diamankan.
Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Suderajat.