Hukum dan Kriminal . 28/01/2026, 21:31 WIB

Kejagung SIKAT 3 Kajari Sekaligus, Apa yang Terjadi?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dijemput paksa dan hingga kini belum dilepas. Diduga melakukan pelanggaran, ketigabta menjalani pemeriksaan intensif oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Apa yang menyebabkan Kejagung bertindak sekeras ini? Pelanggaran apa yang diduga dilakukan oleh para Kajari tersebut? 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan para Kajari masih menjalani klarifikasi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 28 Januari 2026.

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Kejagung telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengurus pekerjaan tiga Kajari yang tengah diperiksa. Hasil pemeriksaan inilah yang akan menentukan nasib mereka.

"Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran, nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan, dan untuk selanjutnya, nanti, diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anang.

Kejagung menegaskan tidak akan pandang bulu kepada tiga Kajari yang diduga melakukan pelanggaran itu. 

Namun, Kejagung juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan siap melepas mereka jika tuduhan tidak terbukti.

"Ini kan masih klarifikasi, azas praduga tidak bersalah," ucap Anang.

Siapa Saja Kajari yang Dijemput Paksa?

Total, sudah ada tiga Kajari yang dijemput untuk diperiksa Kejagung. Mereka adalah:

  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Dezi Septiapermana
  • Kajari Sampang Fadilah Helmi
  • Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pelanggaran apa yang diduga dilakukan oleh para Kajari tersebut.

Namun, penjemputan paksa ini menimbulkan spekulasi liar di kalangan masyarakat. 

Tindakan tegas Kejagung ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah Kejagung membersihkan institusi dari oknum-oknum yang korup. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan motif di balik penjemputan paksa ini.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com