Ekonomi . 29/01/2026, 11:44 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor baru. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Kamis, harga emas Antam terbaru langsung menembus Rp3.168.000 per gram. Kenaikan ini bukan sekadar tipis, melainkan melonjak tajam Rp165.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp3.003.000 per gram.
Lonjakan harga emas Antam ini langsung menyedot perhatian pelaku pasar. Pasalnya, sehari sebelumnya harga logam mulia tersebut juga sempat naik dua kali berturut-turut. Kondisi ini membuat emas kembali menjadi sorotan sebagai aset lindung nilai yang pergerakannya sulit diabaikan.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut bergerak agresif. Harga jual kembali emas batangan kini berada di level Rp2.989.000 per gram, naik signifikan dari posisi sebelumnya di Rp2.854.000 per gram. Artinya, investor yang ingin mencairkan emasnya hari ini berpeluang menikmati selisih harga yang jauh lebih menarik dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Kenaikan harga emas Antam tidak hanya terjadi pada pecahan 1 gram. Seluruh ukuran emas batangan ikut terkerek naik, mulai dari ukuran terkecil hingga emas batangan 1 kilogram. Berikut daftar harga emas Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
Kenaikan merata di seluruh pecahan ini menandakan sentimen pasar yang sedang sangat kuat. Investor ritel hingga pemilik emas ukuran besar sama-sama terdampak oleh pergerakan harga yang agresif.
Di balik lonjakan harga emas Antam, investor tetap perlu mencermati aspek pajak yang melekat dalam setiap transaksi. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram, dikenakan pajak.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini mencapai 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Penting dicatat, PPh Pasal 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback. Dengan kata lain, investor akan menerima nilai bersih setelah pemotongan pajak dilakukan secara otomatis.
Tak hanya saat menjual, pajak juga dikenakan saat membeli emas batangan Antam. Berdasarkan aturan yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli tetap memiliki dokumen resmi sebagai catatan kewajiban perpajakan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media