Hukum dan Kriminal . 29/01/2026, 15:06 WIB

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Perubahan Penting yang Perlu Diketahui

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru pelaporan gratifikasi sebagai upaya menyederhanakan mekanisme pelaporan sekaligus memperkuat pencegahan praktik korupsi di kalangan pejabat negara dan penyelenggara negara.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi ini dirancang agar lebih mudah dipahami, diterapkan, dan meminimalkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pembaruan aturan ini bertujuan mendorong perubahan budaya di lingkungan penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, sekalipun dengan dalih sosial atau kemasyarakatan.

“Regulasi ini diharapkan mendorong pejabat negara dan penyelenggara negara untuk menolak kebiasaan menerima hadiah, meskipun dengan alasan sosial,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1).

Batas Nilai Gratifikasi Disesuaikan Kondisi Terkini

Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Budi menyebut, batas nilai wajar dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 sebelumnya didasarkan pada survei tahun 2018–2019, sehingga dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Karena itu, batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan perlu dimutakhirkan,” jelasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com