Hukum dan Kriminal . 29/01/2026, 15:06 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
KPK juga melakukan penyesuaian karena masih banyak laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Laporan tersebut antara lain tidak memenuhi unsur Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, keliru secara administratif, atau mencakup objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Selain itu, KPK memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, menyusul banyaknya laporan terkait gratifikasi yang sebenarnya tidak termasuk kewajiban pelaporan.
“Perubahan ini dilakukan agar aturan lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat,” kata Budi.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman Mahkamah Agung, salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kenaikan batas nilai hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan, dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Sementara itu, ketentuan batas gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari regulasi.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan penyesuaian pada sejumlah ketentuan lain, mulai dari batas waktu pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.
Dengan diterbitkannya aturan baru ini, KPK berharap sistem pelaporan gratifikasi menjadi lebih efektif, transparan, dan mendukung upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media