Internasional . 30/01/2026, 22:14 WIB

DIVONIS 20 BULAN! Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Dipenjara

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Pengadilan Distrik Pusat Seoul resmi menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada Kim Keon Hee, mantan Ibu Negara Korea Selatan. Putusan ini dibacakan setelah majelis hakim menyatakan Kim terbukti bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan pemberian hadiah bernilai tinggi.

Hakim menilai Kim menerima hadiah dari Gereja Unifikasi, yang disebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan dalam kepentingan bisnis tertentu.

Perkara ini menjadi salah satu skandal politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir. 

Putusan pengadilan ini menuai perhatian luas karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut khusus. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, dengan dakwaan berlapis.

Kim didakwa atas tiga perkara utama, yakni penyuapan, manipulasi harga saham, serta pelanggaran undang-undang pendanaan politik. Namun, majelis hakim hanya menyatakan unsur pidana terbukti dalam kasus suap. 

Bebas dari Dua Dakwaan Berat

Dalam pertimbangannya, pengadilan memutuskan membebaskan Kim Keon Hee dari tuduhan manipulasi harga saham dan pelanggaran dana politik. Hakim menilai bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan dua dakwaan tersebut.

“Tidak terdapat bukti yang memadai untuk menyimpulkan terdakwa secara aktif terlibat dalam manipulasi pasar maupun pelanggaran pendanaan politik,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Meski demikian, status Kim sebagai mantan Ibu Negara membuat vonis penjara ini tetap dipandang sebagai pukulan besar bagi elite politik Korea Selatan.

Pihak pembela Kim Keon Hee menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut. Menurut kuasa hukum, hukuman 20 bulan penjara dinilai masih terlalu berat, mengingat beberapa dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.

“Kami akan segera menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding,” ujar perwakilan tim pengacara Kim.

Proses banding diperkirakan akan kembali menyedot perhatian publik dan media internasional. Kasus Kim Keon Hee tidak berdiri sendiri. Suaminya, mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, lebih dulu dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada awal bulan ini.

Yoon dinyatakan bersalah karena menghalangi proses penegakan hukum, termasuk memerintahkan Dinas Keamanan Presiden untuk mencegah pelaksanaan surat perintah penahanan di kediaman resmi presiden.

Vonis tersebut menandai kejatuhan politik yang dramatis bagi pasangan yang sebelumnya berada di puncak kekuasaan Korea Selatan. 

Hukuman lima tahun penjara itu baru merupakan vonis pertama dari total delapan perkara yang kini menjerat Yoon Suk-yeol. Ia masih menjalani proses peradilan atas sejumlah dakwaan lain yang lebih berat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com